OHSAS 18001 adalah suatu Penilaian terhadap Kesehatan dan Keselamatan kerja pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang ada dalam suatu sistem organisasi atau perusahaan. Penilaian yang dilakukan dimaksudkan untuk membantu sebuah organisasi untuk mengendalikan dan mengatur sistem kesehatan dan resiko keselamatan yang ada.
OHSAS 18001 menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk memeriksa pokok – pokok permasalahan seperti persediaan sumber daya, pengalihan tanggung jawab dan evaluasi praktik, prosedur dan proses sistematis yang sedang berlangsung, dan berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja dari Keselamatan dan Kesehatan kerja melalui sebuah sistem manajemen yang efektif terhadap dampak resiko yang mereka hadapi.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OH&S Management System) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang memudahkan pengelolaan terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja yang digabungkan dengan bisnis Perusahaan.
Manfaat dengan diterapkannya OHSAS 18001 bagi organisasi antara lain :
- Sebagai bukti komitmen Manajemen yang menaruh perhatian terhadap pengelolaan K3.
- Memberikan suatu mekanisme terhadap pengelolaan dan jaminan adanya penyempurnaan berkelanjutan
- Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata publik nasional dan internasional
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem;
- Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi biaya kompensasi hukum;
- Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan;
OHSAS 18001 juga merupakan standar yang disusun selaras untuk diterapkan dengan standar lainnya (ISO 9001, ISO 14001, dan seri iso lainnya) sehingga mudah untuk mengintegrasikan (menggabungkan) penerapan Standar OHSAS 18001 dengan standar-standar lainnya (khususnya Standar ISO).
Standar OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang dijabarkan sebagai berikut :
- Plan (Perencanaan) : membangun tujauan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3 suatu organisasi.
- Do (Pelaksanaan) : Menerapkan proses-proses yang telah direncanakan.
- Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur proses-proses terhadap Kebijakan K3 organisasi.
- Act (Tindakan) : Mengambil tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan dan berkesinambungan